ORGANISASI TAK BERKANTOR
Gerakan PRAMUKA ditetapkan dengan UU No 12 tahun 2010, adalah Organisasi Wadah Pembinaan Karakter Generasi Muda Penerus Bangsa dan keberadaannya ada diseluruh jajaran Pemerintahan dari tingkat Provinsi sampai Kecamatan , untuk Provinsi dan Kabupaten telah memiliki Kantor sendiri namun ditingkat Kecamatan masih banyak yang belum memiliki kantor sendiri, bahkan ada kabupaten yang satupunn kecamatannya belum memilii kantor Gerakan Pramuka sendiri semua masih menumpang dan keberadaanya tidak jelas, hal ini sngat memprihatinkan, melalui ini kita sampaikan kepada yang berwenang dalam hal ini, mari kita usahakan bersama, Bapak Canmat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting sudah harus memasukkan usulan program pembangunan kantor PRAMUKA melelui MURENBANG Kecamatan masing masing. Demikian, semoga.